Pages

Kamis, 10 Oktober 2013

Makalah Pajak tentang PBB

BAB I

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Tanah dan bangunan merupakan barang komoditi atau merupakan barang ekonomi yang berpengaruh sangat kuat terhadap kehidupan bangsa , negara dan penduduknya. Negara sebagai organisasi yang mengatur dan memerintah rakyat serta kehidupan bernegara demi mencapaikemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya berkewajiban untuk mengatur tata hidup dan pendayagunaan tanah baik sebagai barang ekonomi maupun tempat tinggal. Untuk itu sudah sejak zaman kerajaan sampai dengan berdirinya Negara, pendayagunaan tanah ini diatur oleh para penguasa atau Negara.
Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam GBHN perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan yang berlaku dengan sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya serta memenuhi haknya di bidang perpajakan sehingga dapat mewujudkan perluasan dan peningkatan kesadaran kewajiban perpajakan serta meratakan pendapatan masyarakat. Di Indonesia, dikenal adanya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Sebagai penerus, kita sebagai mahasiswa juga harus memahami bagaimana seluk beluk PBB.
1.2  Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian PBB dan apa dasar hukumya?
b.      Apa saja yang termasuk objek dan subjek PBB?
c.       Bagaimana tarif dan tata cara  perhitungan PBB?
d.      Bagaimana proses keberatan, banding dan pengurangan dalam PBB?
e.       Apakah yang dimaksud dengan daluwarsa, restitusi dan kompensasi dalam PBB?
1.3  Tujuan Penulisan
a.     Menjelaskan pengertian PBB dan dasar hukumya
b.    Menjelaskan apa  saja yang termasuk objek dan subjek PBB.
c.     Menjelaskan  tarif dan tata cara  perhitungan PBB.
d.    Menjelaskan  proses keberatan, banding dan pengurangan dalam PBB.
e.    Memberikan penjelasan tentang daluwarsa, restitusi dan kompensasi dalam PBB.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2.1.1    DASAR HUKUM
PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, di mana yang lebih ditekankan dalam pengenaan pajak ini adalah pada objeknya. Hal ini bisa kita lihat dari susunan pasal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 dan perubahannya yang menempatkan pasal tentang objek pajak lebih dahulu daripada subjeknya.
2.1.2   OBJEK DAN SUBJEK
Objek dari PBB adalah Bumi dan/atau Bangunan. Menurut UU PBB, Bumi dapat diartikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Sedangkan permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan / atau perairan. Di dalam memori penjelasan UU PBB yang termasuk bangunan adalah :
ü  jalan lingkungan dalam suatu komplek bangunan
ü  jalan tol
ü  kolam renang
ü  pagar mewah , taman mewah
ü  tempat olah raga
ü  galangan kapal , dermaga
ü  tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
ü  fasilitas lain yang memberi manfaat
Di dalam UU PBB juga diatur beberapa objek pajak yang tidak dikenakan PBB yaitu:
ü  Objek yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial,  kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
ü  Objek yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu
ü  Objek yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, tanah negara yang belum dibebani suatu hak
ü  Objek yang dipergunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas perlakuan timbal balik
ü  Objek yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Kuangan
Subjek dari PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Apabila subjek pajak tersebut dikenakan kewajiban membayar pajak maka subjek pajak tersebut menjadi wajib pajak.
2.1.3    DASAR PENGENAAN
Yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mempunyai pengertian sebagai berikut: .harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti.
Berdasarkan pengertian NJOP tersebut terdapat 3(tiga) pendekatan penilaian yang dapat dilakukan untuk menentukan besarnya NJOP yaitu :
1.      Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) yaitu menentukan nilai suatu objek (properti) dengan jalan membandingkan objek yang dinilai dengan objek lain yang sejenis yang telah diketahui nilai jualnya. Pendekatan ini dapat juga disebut dengan Metode Perbandingan Harga.
2.      Pendekatan Biaya ( Cost Approach ) yaitu menentukan nilai suatu objek (properti) dengan jalan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut. Biaya yang diperhitungkan adalah biaya bangunan baru kemudian dikurangi dengan penyusutan yang ada.
3.      Pendekatan Pendapatan (Income Approach) yaitu menentukan nilai suatu objek (properti) dengan jalan mengkapitalisasikan pendapatan bersih dari objek tersebut dengan suatu tingkat kapitalisasi tertentu. Pendekatan ini dapat juga disebut Pendekatan Kapitalisasi.
NJOP ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 3(tiga) tahun, kecuali daerah tertentu setiap tahun sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi setempat. NJOP dikelompokkan kedalam klas-klas yang disebut dengan klasifikasi NJOP baik untuk bumi maupun bangunan.
Klasifikasi NJOP bumi terdiri dari 2(dua) kelompok yaitu:
-          Kelompok A (50 klas) dengan klas tertinggi Rp3.100.000,- per M2 dan klas terendah Rp140,- per M2
-          Kelompok B (50 klas) dengan klas tertinggi sebesar Rp68.545.000,- per M2 dan klas terendah sebesar Rp3.375.000,- per M2.
Klasifikasi NJOP bangunan terdiri dari 2(dua) kelompok yaitu:
-          Kelompok A (20 klas) dengan klas tertinggi sebesar Rp1.200.000,- per M2 dan klas terendah sebesar Rp50.000,- per M2
-          Kelompok B (20 klas) dengan klas tertinggi sebesar Rp15.250.000,- per M2 dan klas terendah sebesar Rp1.516.000,- per M2.
2.2      DASAR PERHITUNGAN DAN CARA MENGHITUNG PBB
2.2.1. DASAR PERHITUNGAN PBB
Yang menjadi dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari NJOP. Besarnya NJKP adalah sebagai berikut:
NJKP = NJOP - NJOPTKP
Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah setinggi-tingginya 0,3%
a.    Untuk NJOP sampai dengan Rp 1 Milyar adalah sebesar 0.1%
b.    Untuk NJOP di atas Rp 1 Milyar adalah sebesar 0.2%
Rumus penghitungan PBB:
PBB = Tarif x NJKP
Tarif pajak dan dasar penghitungan PBB berdasarkan UU No.28 tahun 2009 mulai berlaku 1 Januari 2010.
2.2.2. BATAS TIDAK KENA PAJAK
Di dalam pengenaan PBB terdapat suatu batas nilai yang tidak dikenakan pajak yang disebut Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Menurut UU NO.28 tahun 2009, besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah kabupaten/kota serendah-rendahnya Rp. 10.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak.
b.      Apabila wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya.
2.2.3 CONTOH SOAL MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pak Irwan mempunyai tanah seluas 500 m2 dengan nilai jual Rp. 400.000/m2. Didalam area tanahnya terdapat bangunan rumah dengan luas 250 m2 dengan nilai jual Rp. 200.000/m2. Hitunglah besarnya PBB jika diketahui NJOPTKP sebesar Rp. 12.000.000 dan tarif pajak sebesar 0,2%?
Jawab:
NJOP bumi     = 500 x Rp.400.000 = Rp 200.000.000
NJOP rumah   = 250 x Rp 200.000 = Rp 50.000.000
NJOP total      = Rp 250.000.000
NJKP  = NJOP – NJOPTKP
                        = Rp 250.000.000 – Rp 12.000.000
                        = Rp 238.000.000
PBB    = NJKP x tarif PBB
                        = Rp 238.000.000 x 0,2%
                        = Rp 476.000
2.3  KEBERATAN, BANDING DAN PENGURANGAN
A. KEBERATAN PBB
WP dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP mengenai :
- Luas tanah/luas bangunan
- NJOP/ klasifikasi tanah dan atau bangunan
- Perbedaan penafsiran UU/Peraturan
Keberatan diajukan dalam waktu 3(tiga) bulan setelah terima SPPT/SKP, lewat waktu tidak dianggap sebagai permohonan keberatan dan tidak dipertimbangkan. Setelah menerima surat keberatan dari WP, KPPBB/KPP Pratama meneruskan ke
Kanwil DJP yang harus memproses dalam waktu 12 bulan, lewat waktu keberatan
dianggap diterima. Hasil proses berupa : diterima seluruhnya/sebagian, ditolak atau menambah besar pajak terutang. Pengajuan keberatan oleh WP ini tidak menunda kewajiban membayar pajak. WP yang tidak setuju atas SK Keberatan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
B. BANDING PBB
·      Pengajuan banding dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak WP menerima SK Keberatan, lewat waktu tidak dipertimbangkan.
·      Pengajuan banding dalam bahasa Indonesia dan dilakukan oleh WP/ahli waris/kuasanya
·      Satu surat pengajuan banding untuk satu SK Keberatan.
·      Jumlah pajak terutang harus dibayar lebih dahulu sebesar 50% (lebih lanjut lihat UU Peradilan Pajak)
C. PENGURANGAN PBB
 Pengurangan PBB dapat diberikan kepada WP dalam hal :
1.      Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau sebab- sebab tertentu lainnya yaitu :
a.       Objek pajak pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya
sangat terbatas dan merupakan milik orang pribadi.
b.      Objek pajak milik orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang NJOPnya meningkat karena dampak dari pembangunan.
c.       Objek pajak milik orang pribadi yang penghasilannya semata-mata dari
pensiunan.
d.    Objek pajak milik orang pribadi yang berpenghasilan rendah.
e.    Objek pajak milik anggota veteran.
f.    Objek pajak milik Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan
likuiditas sepanjang tahun.
 2. Objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
 3. WP merupakan anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela
kemerdekaan
ü  Pengurangan diajukan dalam bahasa Indonesia dan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah terima SPPT/SKP, lewat waktu tidak dipertimbangkan.
ü   Dalam permohonan dicantumkan besarnya pengurangan yang diinginkan dalam prosentase (misal 50%, 75%)
ü  Untuk bencana alam dapat diajukan secara kolektif melalui Lurah/Camat
ü  Permohonan akan diproses oleh KPPBB/KPP Pratama/Kanwil DJP dalam waktu 3(tiga) bulan sejak diterima dari WP, lewat waktu dianggap diterima
ü  KPPBB/KPP Pratama akan memproses permohonan dengan ketetapan sampai Rp500 juta, lewat Rp500 juta akan diproses oleh Kanwil DJP
ü  Keputusan terhadap permohonan berupa mengabulkan seluruhnya/sebagian atau menolak.
D. PEMBETULAN
·      Apabila terjadi salah tulis, salah hitung atau kekeliruan dalam penerapan perundang - undangan perpajakan yang terdapat dalam SPPT, SKP maupun STP dapat dibetulkan baik atas permintaan WP maupun tidak.
·      Pembetulan dapat dilakukan tanpa batas waktu akan tetapi apabila pembetulan tersebut mengakibatkan jumlah pajak terutang bertambah besar, maka pembetulan tersebut hanya dapat dilakukan apabila hak untuk menetapkan pajak belum kedaluwarsa (10 tahun).
·      Hasil proses pembetulan berupa sama, lebih kecil atau lebih besar dari pajak terutang.
E. PEMBATALAN
Dalam hal objek pajak tidak ada, atau hak dari subjek pajak terhadap objek pajak
batal karena putusan pengadilan, atau objek pajak berubah peruntukan menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial atau bukti tertentu lainnya, maka dapat dilakukan pembatalan atas SPPT, SKP maupun STP.
2.4     DALUWARSA, RESTITUSI DAN KOMPENSASI
A. DALUWARSA PBB
PBB mempunyai 2(dua) jenis daluwarsa yaitu :
1. Daluwarsa Penetapan
Penetapan pajak menjadi daluwarsa setelah lewat waktu 10 tahun. Namun demikian apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang bayar atau wajib pajak dikenai hukuman karena tindak pidana perpajakan, maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari pajak yang belum dibayar.
2. Daluwarsa Penagihan
Hak untuk melakukan penagihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan menjadi daluwarsa setelah masa 10 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
Namun daluwarsa penagihan ini juga menjadi tertangguh apabila :
- Diterbitkan Surat Tegoran atau Surat Paksa
- Ada pengakuan hutang dari WP
- Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar / KB Tambahan
B. RESTITUSI dan KOMPENSASI
I. RESTITUSI PBB
Sebab-sebab terjadinya restitusi :
1.      Pajak yang dibayar lebih besar dari pajak terutang karena:
a. Permohonan pengurangan dikabulkan
b. Permohonan keberatan dikabulkan
c. Permohonan banding dikabulkan
d. Perobahan peraturan
2.      Pajak yang dibayar seharusnya tidak terutang, misalnya pembayaran PBB atas rumah ibadah.
Tata Cara Pemberian Restitusi
ü  Permohoonan diajukan dalam bahasa Indonesia
ü  Lampiran permohonan :
- fotokopi SPPT/SKP
- fotokopi SK Pengurangan/ Keberatan/ Banding
- fotokopi STTS ( bukti bayar )
ü KPPBB/KPP Pratama melakukan Penelitian/Pemeriksaan dari  permohonan restitusi yang diterima
ü Dari hasil pemeriksaan kemudian dikeluarkan keputusan berupa :
-  SKKP PBB apabila Pajak yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Terutang
-  SPb (Surat Pemberitahuan) apabila Pajak yang telah dibayar sama dengan Pajak Terutang
-    SKP apabila Pajak yang telah dibayar kurang dari Pajak Terutang
ü  Proses sampai dengan keluarnya Surat Keputusan harus selesai paling lama 12 bulan, lewat waktu harus diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB (SKKP PBB)
ü  Dalam waktu satu bulan setelah SKKP PBB harus diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran PBB (SPMKP PBB)
ü  Apabila lebih dari satu bulan dari penerbitan SPMKPPBB wajib pajak belum menerima restitusi maka WP berhak mendapat imbalan bunga sebesar 2% per bulan
ü  Apabila WP mempunyai hutang pajak lainnya maka restitusi yang akan diterimanya lebih dahulu diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya tersebut.
II. KOMPENSASI PBB
Kelebihan pembayaran pajak yang diterima oleh WP dapat diterima melalui cara pemindahbukuan (restitusi) tapi dapat pula dialihkan untuk pembayaran lainnya (kompensasi). Pengalihan pembayaran tersebut dapat dilakukan untuk:
 ketetapan PBB tahun yang akan datang
 hutang PBB atas nama WP lain
 hutang PBB atas nama WP lain untuk tahun yang akan datang
C. PEMBERIAN IMBALAN BUNGA
Sebab-sebab pemberian imbalan bunga dan besarnya imbalan bunga :
1.      Keterlambatan penerbitan SKKP PBB dimana bunga diberikan 2% per bulan terhitung sejak berakhirnya 12 bulan setelah permohonan restitusi diterima sampai dengan terbitnya SKKP PBB.
2.      Keterlambatan penerbitan SPMKP PBB dimana bunga diberikan 2% per bulan terhitung dari sejak berakhir 1 bulan dari terbitnya SKKP PBB sampai dengan terbitnya SPMKP PBB.
3.      Kelebihan pembayaran PBB karena permohonan keberatan/banding diterima sebagian atau seluruhnya, dimana bunga diberikan 2% per bulan maksimum 24 bulan yang terhitung dari sejak pembayaran PBB sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Keberatan/Putusan banding.
4.       Kelebihan pembayaran sanksi administrasi karena pengurangan/penghapusan sebagai akibat diterbitkannya keputusan keberatan/banding, dimana bunga diberikan 2% per bulan maksimum 24 bulan yang terhitung dari sejak pembayaran sampai dengan terbitnya Keputusan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi.
2.4     PEMBAGIAN HASIL DAN KETENTUAN PIDANA
A. PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB
Hasil penerimaan PBB yang diterima oleh Bank/Kantor Pos TP dari para WP dalam jangka waktu satu minggu (setiap hari Jum’at) harus dilimpahkan ke Bank/Kantor Pos Persepsi. Oleh Bank/Kantor Pos Persepsi kemudian dilimpahkan ke Bank/Kantor Pos Operasional III juga pada setiap hari Jum.at. Kemudian oleh Bank/Kantor Pos Operasional III pelimpahan penerimaan PBB dari Bank/Kantor Pos Persepsi tersebut pada setiap hari Jum.at dibagikan kepada yang berhak menerimanya yaitu :
o  10 % untuk bagian Pemerintah Pusat
o  9 % untuk bagian Biaya Pemungutan
o  16,2 % untuk bagian Pemerintah Propinsi
o  64,8 % untuk bagian Pemerintah Kabupaten/Kota
Sejak tahun anggaran 1994/1995 bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% dilimpahkankembali kepada daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sbb :
o   6,5 % dibagikan merata keseluruh daerah Kabupaten/Kota
o   3,5 % dibagikan sebagai insentif kepada daerah Kabupaten/Kota yang mengalami nsurplus rencana penerimaan sektor pedesaan dan perkotaan.
B. KETENTUAN PIDANA
Apabila WP :
1. Karena alpa/lupa :
ü  Tidak mengembalikan SPOP
ü  Mengembalikan SPOP tapi isinya tidak benar atau lampiran tidak benar sehingga menimbulkan kerugian kepada negara maka akan dikenakan sanksi berupa kurungan maksimum 6(enam) bulan atau denda sebanyak dua kali pajak terutang.
2. Karena sengaja :
o   Tidak mengembalikan SPOP
o   Mengembalikan SPOP tapi isinya tidak benar atau lampiran tidak benar
o   Menunjukkan/memberikan surat-surat palsu atau asli tapi palsu
o   Tidak menunjukkan surat-surat/dokumen yang diperlukan
o   Tidak menunjukkan data/keterangan yang diperlukan sehingga menyebabkan kerugian kepada negara maka dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maksimum dua tahun atau dikenakan denda sebanyak lima kali pajak terutang. Bila hal tersebut diulangi lagi maka sanksi tersebut menjadi dua kali lipat.
Terhadap yang bukan WP bila melakukan hal-hal tersebut diatas maka dikenakan sanksi berupa hukuman kurungan maksimum satu tahun atau denda maksimum dua juta rupiah. Apabila lewat waktu 10 tahun (kedaluwarsa) maka ketentuan pidana tersebut tidak dapat dituntut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), adalah salah satu pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai (BM) dan Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, di mana yang lebih ditekankan dalam pengenaan pajak ini adalah pada objeknya. Hal ini bisa kita lihat dari susunan pasal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 dan perubahannya yang menempatkan pasal tentang objek pajak lebih dahulu daripada subjeknya.
Banyak hal yang harus diketahui tentang PBB dan peraturannya pun terus berkembang sehingga kita harus selalu mencari informasi terbaru tentang perpajakan.

Makalah Industri tentang Pasar Oligopoly

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pasar merupakan suatu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli guna melakukan transaksi secara langsung maupun tak langsung. akan tetapi, pasar tidak selamanya selalu diartikan sebagai pasar dimana tempat penjual yang selalu berdampingan. Karena pengertian diatas hanyalah pengertian luas dari pasar pada umumnya. pasar kadangkalanya diartikan hanya ada seorang atau sekelompok orang yang bersekutu untuk menguasai pasar tersebut. Karena dari beberapa pengertian itulah pasar dapat digolongkan dari beberapa jenisnya. untuk itulah kami akan membahas salah satu bentuk pasar tersebut yaitu pasar oligopoli.

B. Tujuan
Dalam membuat sesuatu pasti kita memiliki tujuan. adapun tujuan kami dalam membuat makalah ini yaitu disamping menambah wawasan tentang pasar kami juga akan mengenalkan pada teman- teman atau pembaca makalah bagaimana bentuk pasar oligopoli itu sebenarnya dan kenapa pasar oligopoli itu ada.
C. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
a. Apa pengertian pasar oligopoli ?
b. Apa karakteristik pasar oligopoli ?
c. Bagaimana Ciri-ciri Pasar Oligopoli dan apa barang yang dihasilkan ?
d. Bagaimana Maksimasi keuntungan oligopolis dalam menjalankan sistem kerjanya ?
e. Apa kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli ?
f. Apa sifat- sifat pasar oligopoli ?
g. Apakah ada dampak negatif dari pasar oligopoli ?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pasar Oligopoli
Teori oligopoli memiliki sejarah yang cukup panjang. Istilah oligopoly pertama kali digunakan oleh Sir Thomas Moore dalam karyanya pada tahun1916, yaitu “Utopia” 11. Dalam karya tersebut dikatakan bahwa harga tidakharus berada pada tingkat kompetisi ketika perusahaan di pasar lebih dari satu.Sedangkan Teori Oligopoli pertama kali diformalkan oleh Augustin Cournot pada tahun 1838 melalui karyanya “Researches sur les priciples mathematiques de la theorie des richesses”. Lima puluh tahun kemudian, teori tersebut dibantah oleh Bertrand . Meskipun menuai banyak kritik, namun hingga kini teori Cournot tetap dianggap sebagai benchmark bagi teori-teori oligopoli lainnya.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area. Pasar Oligopoli adalah suatu pasar dimana terdapat beberapa produsen yang menghasilkan barang-barang yang saling bersaingan. Ini merupakan sifat utama dari pasar oligopoli. Oligopoli, yaitu keadaan dimana hanya ada beberapa (misal: antara 2 - 10) perusahaan yang menguasai pasar baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerjasama. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area.
Perusahaan- perusahaan yang beroperasi pada pasar oligopoly walaupun menghasilkan produk yang homogen, masih dapat mempengaruhi harga yang berlaku dipasar dan perusahaan memperhatikan berkonsentrasi pada keputusan harga dan jumlah barang yang diproduksi atau dijual, namun juga mempertimbangkan aspek yang lain, yaitu reaksi yang akan dilakukan oleh perusahaan pesaing terhadap setiap kebijakan yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
Contoh industri yang termasuk oligopoli adalah industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat, dan sebagainya.
Di pasar ini, keputusan harga berada di segelintir pemain, walaupun berada di banyak pemain. Sebagai price leaders, segelintir pemain ini bisa membuat skema sebagai berikut:
• Perusahaan oligopoli berkonspirasi dan berkolaborasi untuk membuat harga monopoli dan mendapatkan keuntungan dari harga monopoli ini
• Pemain oligopoli akan berkompetisi dalam harga, sehingga harga dan keuntungan menjadi sama dengan pasar kompetitif
• Harga dan keuntungan oligopoli akan berada antara harga di pasar monopoli dan pasar kompetitif
• Harga dan keuntungan oligopoli tak dapat ditentukan, indeterminate.

B. Karakteristik Pasar Oligopoli
1. Terdapat Beberapa Penjual (Few Sellers)
Hanya terdapat beberapa penjual yang ada di pasar. Hal ini
menunjukkan bahwa pangsa pasar masing-masing perusahaan di pasar
cukup signifikan. Jumlah perusahaan yang lebih sedikit dibanding pasar
persaingan sempurna ataupun persaingan monopolistik disebabkan oleh
terdapatnya hambatan masuk ke dalam pasar.

2. Saling Ketergantungan (Interdependence)
Pada struktur pasar persaingan sempurna maupun persaingan
monopolistis, keputusan perusahaan atas harga dan kuantitas hanya
mempertimbangkan tingkat permintaan di pasar dan biaya produksi yang
dikeluarkan. Sementara di pasar oligopoli, keputusan strategis perusahaan
sangat ditentukan oleh perilaku strategis perusahaan lain yang ada di
pasar.

Bentuk pasar oligopoli dikarakterisasikan berdasarkan
a. Sejumlah besar perusahaan-perusahaan dominan, dengan beberapa yang kecil lainnya,
b. Suatu produk yang distandarisasikan maupun dibedakan,
c. Kekuatan dari perusahaan-perusahaan dominan terhadap harga, namun ketakutan akan pembalasan,
d. Hambatan-hambatan secara teknologi dan ekonomi untuk menjadi suatu perusahaan yang dominan,
e. penggunaan persaingan non harga yang ekstensif akibat ketakutan akan perang harga.

Suatu bentuk pasar oligopoli dikarakterisasikan berdasarkan kehadiran beberapa perusahaan yang dominan. Disana mungkin terdapat sejumlah besar perusahaan-perusahaan kecil, tetapi hanya perusahaan besar yang memiliki kekuatan untuk membalas. Ini berakibat dalam suatu pemusatan industri tinggi dimana hanya 2 sampai 10 perusahaan dengan pangsa pasar yang besar.
Contohnya:
Industri bensin merupakan oligopoli di Amerika Serikat: dia didominasi oleh beberapa perusahaan raksasa seperti Exxon, Mobil, Chevron dan
Texaco. Akan tetapi, harap dicatat bahwa banyak perusahaan kecil yang berada dalam pasar tersebut: pompa-pompa bensin independen kecil yang hanya berjualan dalam satu kota atau hanya dalam suatu wilayah terbatas.

Penyebab-penyebab yang paling dikenal untuk pemusatan yang tinggi dalam pasar-pasar bentuk oligopoli adalah
- skala ekonomis yang ada dalam produksi barang-barang tertentu,
- siklus-siklus bisnis yang menyingkirkan pesaing-pesaing lemah

- keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung, dan
- hambatan-hambatan lainnya seperti perkembangan teknologi dan periklanan.
Laba dari perusahaan-perusahaan dalam oligopoli ditentukan persis dalam cara yang sama dengan bentuk-bentuk pasar lainnya: dari kuantitas optimum dimana pendapatan marjinal sama dengan biaya marjinal, harga ditentukan dari kurva permintaan serta biaya unit terhadap rata-rata kurva total biaya. Bagaimanapun juga, penentuan ini mungkin dipengaruhi oleh kurva permintaan yang bengkok. Lebih lanjut lagi, dalam suatu oligopoli yang kolusif, seluruh perusahaan bertindak seakan-akan mereka membuat satu monopoli dan keluarannya dibagi diantara perusahaan-perusahaan.

C. Ciri-ciri Pasar Oligopoli dan barang yang dihasilkan
CIRI-CIRI OLIGOPOLI
1. Terdapat beberapa penjual/produksen yang menguasai pasar
2. Barang yang diperdagangkan homogen
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk dalam pasar
4. Satu diantara para oligopolies merupakan price leader

D. Barang- barang dihasilkan
Adapun barang- barang yang dihasilkan oleh pasar oligopoli antara lain :
a. Barang standar, banyak dijumpai pada industri oligopoli yang menghasilkan bahan mentah (misal aluminium) dan bahan baku (misal semen, bahan bangunan)
b. Barang berbeda corak (differentiated product), pada umumnya dijumpai pada industri yang menghasilkan barang akhir (rokok, shampo)

Dampak negatif oligopoli terhadap perekonomian:
• Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
• Timbul inifisiensi produksi
• Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
• Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
• Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
• Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
• Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.


E. Maksimasi Keuntungan Oligopolis Dalam Menjalankan Sistem Kerjanya
Dalam menjalankan kerjanya pasar oligopoli memperoleh maksimasi keuntungan. Perolehan maksimasi keuntungan tersebut diperoleh dari :
a. Dicapai pada tingkat output dan harga dimana dipenuhi kondisi MC = MR
b. Karena ada saat-saat MR bergerak vertikal maka harga bersifat tetap (rigid) dan cenderung berada pada harga yang ditetapkan pada permulaannya
F. Kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli
Adapun kelebihan dan kekurangan dalam pasar oligopoli yaitu sebagai berikut :
KELEBIHAN PASAR OLIGOPOLI
1. Terdapat sedikit pemjual karena memerlukan investasi besar
2. Penjual sedikit sehingga dapat mengendalikan harga
3. Bila terjadi persaingan harga, konsumen diuntungkan

KELEMAHAN PASAR OLIGOPOLI
1. Terdapat rintangan yang kuat untuk masuk kepasar oligopoli kerena investasi tinggi
2. Akan terjadi perang harga
3. Produsen bisa kerjasama ( Kartel )
Kartel adalah suatu perjanjian resmi diantara beberapa perusahaan dalam oligopoli. Perjanjian tersebut menetapkan harga yang akan dibebankan seluruh perusahaan dan sering menetapkan kuota atau pangsa pasar dari berbagai perusahaan. Kartel adalah ilegal di sebagian besar negara-negara dunia. OPEC adalah contoh utama dari kartel. Dia timbul karena dia berada diluar pengendalian suatu negara individual.


G. Sifat- sifat pasar oligopoli
Adapun Sifat-sifat pasar oligopoli :
- Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain

BAB III
PENUTUP

a. Kesimpulan
Dari berbagai pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pasar oligopoli itu adalah suatu pasar dimana bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area yang memiliki karakteristik tersendiri